Kamis, 07 Juli 2011

Perbedaan Freelance dan Outsource

Selama ini, mungkin kita sering menggunakan istilah freelance dan outsource secara bergantian. Keduanya memang sama-sama sistem kerja dengan kontrak untuk lingkup waktu tertentu. Namun, apa sih perbedaan kasat mata antara keduanya? Tertarik untuk tahu?

Berawal dari definisi, saya coba cari di mbah google lalu menemukan dua definisi yang dirasa paling cocok. Menurut Legal Careersfreelancer adalah kontraktor independen yang menyediakan jasa profesional kepada satu perusahaan atau lebih. Sedangkan menurut Wiki CFOoutsource-ing adalah praktek mengalihkan aktivitas bisnis tertentu kepada organisasi eksternal ketimbang melakukan aktivitas tersebut dengan sumber daya internal yang dimiliki.

Kesimpulan sepintas yang didapat: kita para freelancers adalah salah satu jawaban agar suatu perusahaan dapat melakukan outsourcing. Tapi kalau ditelisik lebih dalam, akan tampak perbedaan bahwa lingkup outsourcing sebenarnya lebih luas. Objek outsourcing sendiri sangatlah beragam sebab ‘aktivitas bisnis’ yang dimaksud tentunya berbeda untuk setiap industri. Contoh objek outsourcing yang banyak terjadi di sekitar kita misalnya: office boy dan IT provider.

Mengapa tren outsourcing saat ini meningkat drastis? Bahasa sadisnya, sebab banyak perusahaan yang ingin lari dari tanggung jawab. Lho? Yup, sebab dengan outsourcing, perusahaan dapat memiliki jumlah karyawan yang mencukupi (tidak berlebih dan juga tidak kurang) tanpa harus menanggung kewajiban pensiun, fasilitas kesehatan, dan urusan employee-related lain yang relatif rumit. Ketika terjadi krisis ekonomi yang membuat bisnis lesu, perusahaan dapat menyesuaikan jumlah karyawan tanpa harus menghadapi demo dibandingkan dengan kalau harus melakukan PHK. Ketika bisnis sedang berkembang cukup pesat, perusahaan dapat dengan mudah menambah sumber daya manusianya.

Perbedaan lain dari freelance dan outsource adalah intensitas pekerjaan. Freelancer pada umumnya mendapat kepercayaan atas kontrak yang cenderung bersifat one time task untuk setiap klien, misalnya: fotografi dan web designing. Sedangkan untuk outsource, karena yang diserahkan merupakan aktivitas bisnis perusahaan, maka pekerjaannya pun bersifat rutin. Oya, kebanyakan freelancer adalah perorangan sedangkan penyedia jasa outsourcing biasanya merupakan perusahaan tersendiri. Jadi, kurang-lebih status bagi tenaga outsource adalah karyawan.

Jadi, sudah cukup bersyukurkah Anda yang memilih untuk berkarier sebagai freelancer?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar